KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi Pengadaan

By Admin


KPK
nusakini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR), Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda penegakan hukum tersebut. Menurut keterangan Budi, pemeriksaan difokuskan pada keterkaitan tersangka dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Ma’ruf Cahyono dilaporkan memenuhi panggilan tim penyidik dan sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah kedatangannya, yang bersangkutan langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan guna memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait tata kelola pengadaan di internal MPR RI. KPK sebelumnya telah mengumumkan status hukum Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka pada Juli tahun lalu. Dalam konstruksi perkara yang dirilis lembaga antirasuah, mantan pejabat tinggi bermuka amanah tersebut diduga menerima aliran dana gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp17 miliar selama masa jabatannya sebagai Sekjen MPR periode 2019 hingga 2021. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di Gedung KPK masih terus berjalan.